Kumpulan Berita
Pelaku merekam aksi mesum terakhirnya dengan korban, lalu videonya kedapatan istri.
Seorang pelajar berinisial MYA (18) di Pringsewu ditangkap polisi lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur, lantaran melakukan perbuatan persetubuhan anak bawah umur.
Seorang pemuda di Kota Palangkaraya, menyetubuhi sebanyak enam kali seorang santri tingkat SMP yang tinggal di pesantren.
Saat di hotel Jalan KH Mansyur petugas mendapatkan tamu hotel yang bukan suami istri di lantai dua.
Atas aksinya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.