Kumpulan Berita
Nasib naas menimpa seorang personel polisi yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ferry Walintukan mengatakan pelaku berinisial Brigadir AN ditangkap sejak 10 Januari 2024 lalu.
Herman Pambahako, salah seorang keluarga korban mengatakan, penembakan terhadap korban tersebut harus terbuka
Bripka Dedi saat ini tengah menjalani pemeriksaan Ditpropam Polda Sultra dan ditahan selama 30 hari ke depan.
Pasalnya lima hari setelah kejadian pelaku hingga saat ini belum diketahui keberadaannya
Almarhum menjalankan tugas mengamankan unjuk rasa yang bentrok di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap dua orang pemuda berstatus mahasiswa.
Sidang disiplin dan kode etik segera digelar untuk menentukan sanksi terhadap mereka.