Kumpulan Berita
Mereka dibawa ke ruangan pemeriksaan Satuan Reskrim Polres Subang.
Pembunuhan sadis yang menimpa Tuti (54) dan putri kandungnya Amelia Mustika Ratu (23) ini menarik perhatian masyarakat luas
Polisi terus berkerja keras mengungkap kasus pembunuhan ibu dan putrinya di Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Subang.
Bahkan pelaku diduga masih orang dekat korban lantaran tak ada kerusakan pintu maupun jendela di rumah korban.
Polisi sudah menyelidiki berbagai bukti mulai dan temuan mulai dari telapak kaki pelaku yang diduga lebih dari satu orang.
Kasus ini masih diselidiki oleh Kepolisian Resor Subang (Polres Subang).
Kepolisian Lalu Lintas Resort Subang menetapkan tersangka kepada sopir Bus Sinar Jaya nomor polisi B 7849 IS, Sanudin bin Roibun.