Kumpulan Berita
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan lagi menanggung pajak penghasilan Pasal 21
Direktorat Jendral Pajak (DJP) menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau pajak badan menjadi 50%.
Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi relaksasi Pajak Penghasilan (Pph) 25.