Kumpulan Berita
Menag menegaskan, dai yang tidak bersertifikat tetap diperbolehkan ceramah.
Menurut Fachrul, program ini terbuka dan direncanakan untuk 8.200 pegiat dakwah serta bersifat sukarela.
Kemenag segera menerapkan program dai bersertifikat, namun tidak akan mengikat, bagi mereka yang berkenan saja.