Kumpulan Berita
Dengan penolakan MA tersebut Rahmat Effendi alias Bang Pepen itu tetap divonis 12 tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan perkara mantan Wali Kota Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tersebut.