Kumpulan Berita
Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen didakwa menerima suap Rp10.450.000.000 (Rp10,4 miliar).
Rahmat Effendi diduga memerintahkan sejumlah orang dan pejabat untuk meminta uang kepada pejabat dan ASN di Pemkot Bekasi.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyerahkan berkas perkara korupsi Rahmat Effendi.
Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan TPPU tersangka Rahmat Effendi.
Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) dikabarkan mempunyai glamorous camping (glamping)
Mayoritas saksi yang diperiksa hari ini yaitu para camat di Bekasi.
Bang Pepen ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik KPK mengonfirmasi dugaan tersebut kepada tiga saksi yang dipanggil hari ini.