Kumpulan Berita
Perampasan tersebut bukan hanya terhadap Rahmat Effendi.
KPK mengeksekusi mantan Wali Kota (Walkot) Bekasi, Rahmat Effendi, ke Lapas Cibinong.
Dengan penolakan MA tersebut Rahmat Effendi alias Bang Pepen itu tetap divonis 12 tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tersebut.
KPK mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Rahmat Effendi yang merupakan Wali Kota Bekasi non-aktif dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
KPK memeriksa Kabag Keuangan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Djoni Purwanto, terkait dugaan pencucian uang walkot nonaktif Bekasi.
Rahmat Effendi (RE) yang merupakan Wali Kota nonaktif Bekasi diduga membeli tanah dan bangunan menggunakan uang hasil korupsi.