Kumpulan Berita
Perampasan tersebut bukan hanya terhadap Rahmat Effendi.
KPK mengeksekusi mantan Wali Kota (Walkot) Bekasi, Rahmat Effendi, ke Lapas Cibinong.
Dengan penolakan MA tersebut Rahmat Effendi alias Bang Pepen itu tetap divonis 12 tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tersebut.
KPK mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.