Kumpulan Berita
RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi menambahkan pidana penutupan, pengawasan, serta pidana kerja sosial.
Dasco menilai, apa yang disampaikan Iskan tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah dilakukan.
Pidana RKUHP dan kumpul kebo diatur pasal 411 dan 412 RKUHP.
Apalagi, kata Dasco, masih ada pasal-pasal krusial yang perlu dibahas secara hati-hati oleh Komisi III DPR.