Kumpulan Berita
OJK menerbitkan kebijakan restrukturisasi kredit sejak Maret 2020 tepat setelah Indonesia dinyatakan berstatus pandemi Covid-19.
Wimboh Santoso mengaku belum memiliki rencana menambah stimulus bagi industri keuangan menghadapi Covid-19.
OJK menyampaikan data industri jasa keuangan yang menggunakan kebijakan stimulus di masa pandemi Covid-19
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit perbankan tembus Rp987 triliun.
BRI berkomitmen melanjutkan pengelolaan restrukturisasi secara baik dan terus mendorong agar pelaku UMKM bisa segera pulih.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) telah melakukan restrukturisasi kredit.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) telah melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur
Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan perbankan agar berhati-hati dalam merestrukturisasi kredit.