Kumpulan Berita
BRI menerapkan strategi untuk melanjutkan kinerja yang gemilang pada tahun ini.
Program restrukturisasi membuat kondisi debitur membaik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengakhiri masa restrukturisasi kredit pada Maret 2023.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.
Program restrukturisasi kredit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama pandemi Covid-19 telah mempercepat pemulihan ekonomi.
Program restrukturisasi kredit dinilai bisa menjaga kelangsungan bisnis usaha di Indonesia, khususnya UMKM.
OJK mempertimbangkan program perpanjangan restrukturisasi kredit yang telah dimulai sejak pandemi Covid-19 mewabah.
Restrukturisasi kredit nasabah BRI terdampak Covid-19 tersisa Rp144,27 triliun pada akhir kuartal I 2022.