Kumpulan Berita
OJK mengimbau perbankan untuk tidak memberikan penalti tambahan kepada debitur yang sudah direstrukturisasi
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) telah melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menjaga pasar keuangan.
Terdapat beberapa tantangan dalam menerapkan POJK/11. Di antaranya, menyeimbangkan kebutuhan debitur dengan likuiditas bank
Pertumbuhan kredit perbankan perkirakan tumbuh 2% di tahun 2020,
OJK meminta agar perbankan tidak mengejar nasabah terdampak Covid-19 soal tagihan kredit.
Ekonomi terpukul akibat Covid-19. Di bidang perbankan, imbasnya antara lain banyak nasabah penerima pinjaman terbebani dengan kreditnya.
Payung hukum yang mengatur biaya premi untuk pelaksanaan program restrukturisasi perbankan (PRP) akan segera terbit.