Kumpulan Berita
Pasal 27 nantinya akan dijabarkan dalam tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik dan fitnah.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU ITE
Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus menghimpun berbagai masukan.
Revisi UU ITE dianggap perlu dilakukan.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diperlukan untuk kehidupan
etua Tim Kajian Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), Sugeng Purnomo menyebut, pihaknya akan membuka hotline
Pakar hukum menilai tak ada alasan mendesak untuk mengeluarkan Perppu guna merevisi UU ITE.