Kumpulan Berita
Direktur Eksekutif LIMA, Ray Rangkuti menyatakan, pihaknya menyambut baik keluarnya Surat Edaran (SE) Kapolri
hal utama yang harus diperhatikan saat revisi UU ITE adalah perihal penghinaan.
Dalam merumuskan kembaliUU ITE yang dinilai sebagai biang keladi kegaduhan, pemerintah diminta mengikut sertakan masyarakat
DPR minta pemerintah memasukkan revisi UU ITE ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Pembentukkan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021.
Rasa keadilan wajib dilindungi UU ITE.
Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim untuk melakukan kajian terhadap revisi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saat ini kita Mahfud, pihak telah membuat dua tim yang akan bekerja secepatnya dalam waktu dekat ini.