Kumpulan Berita
Indonesia, kata dia, harus beradaptasi dengan perkembangan zaman yang terbilang cepat.
"Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak," kata Kominfo.
Adanya usulan pembentukan Pansus pada saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar audiensi dengan Paguyuban korban UU ITE
Salah satu perubahan yang dilakukan adalah delik aduan.
Dibedakan antara perilaku pencemaran nama baik dan fitnah yang tercantum dalam Pasal 27 Ayat 3.
Mahfud menyatakan bahwa revisi terbatas dilakukan karena mencabut UU ITE sama dengan ‘bunuh diri’.
Menurut Mahfud, keputusan tidak dilakukannya pencabutan UU ITE dilakukan setelah melakukan diskusi panjang.