Kumpulan Berita
Terdakwa Ruslan Buton, ditangkap setelah surat terbuka yang meminta Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur.
Terdakwa Ruslan Buton mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk melayat istrinya Erna Yudhiana (44).
Tonin saat ini sedang mengurus izin agar Ruslan Buton bisa melayat.
Neta S Pane menilai, Mabes Polri harus segera membebaskan mantan anggota TNI AD Ruslan Buton.
Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ruslan Buton ditangkap usai surat terbukanya viral di media sosial.