Kumpulan Berita
Bantah jaksa penuntut umum, kuasa hukum menyebut sejak awal Baiquini Wibowo telah berkata jujur.
Terdakwa Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo kembali menjalani sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J.
Baiquni Wibowo mengaku dirinya dapat bertugas di Divisi Propam Polri bukan karena bantuan Ferdy Sambo.
Dalam persidangan itu, JPU menuntut Baiquni selama 2 tahun penjara.
Hal itu berdasarkan pernyataannya dalam persidangan kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J dengan terdakwa Baiquni Wibowo.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan sela terkait eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo