Kumpulan Berita
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan beranggendakan pembacaan nota pembelaan.
Pendiri Majelis Pembela Rasulullah dan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu mengaku bersyukur karena tuntutan JPU tergolong ringan.
Dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online, Habib Bahar dituntut 5 bulan penjara.
Habib Bahar bin Smith merupakan tokoh yang cukup kontroversial. Dalam tiga tahun ini, tercatat sudah ada beberapa kasus hukum.
Dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk menunda sidang tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, mendakwa Habib Bahar bin Smith dengan pasal kekerasan.
Habib Bahar bin Smith menolak untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP), terkait kasus penganiayaan terhadap Andriansyah.