Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp153,7 miliar ke kas negara.
Putusan itu disahkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu 22 Februari 2023.
JPU pada KPK menuntut Bos PT Diratama Jaya Mandiri, agar dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp177,7 miliar.
Sedianya, Agus Supriatna dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa Irfan Kurnia Saleh (IKS) pada Senin, 21 November 2022.
Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Di mana, tujuh dari sembilan saksi yang bakal dihadirkan tersebut merupakan anggota TNI-AU.