Kumpulan Berita
Nurhadi tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) setelah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp83 miliar.
Jaksa membongkar sumber gratifikasi yang diduga diterima mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.