Kumpulan Berita
Majelis Hakim Konstitusi menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilu presiden dan pileg melalui SK Nomor 987, maka tidak ada ruang bagi caleg.
Partai Perindo mengungkapkan penghilangan suara yang dimiliki oleh salah satu calon legislatifnya dari Kabupaten Deiyai.
Terdapat sistem pemilu khusus pada beberapa Kabupaten di Papua yang menggunakan sistem noken.
Perindo berharap hasil keputusan yang ditetapkan oleh KPU dikembalikan. Sebab, hasil suara diambil bukan dari kepala suku yang sah.
Khususnya di Jember dapil 3 terdapat perbedaan selisih perhitungan antara pemohon dengan termohon.
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mulai menggelar sidang untuk 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019.