Kumpulan Berita
Regulasi oleh Kemenhub tersebut akan mengarahkan penggunaan skuter listrik secara bertanggung jawab.
Moda transportasi skuter listrik tengah menjadi tren saat ini. Masyarakat pun mulai gemar menggunakan moda transportasi tersebut.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan skuter listrik milik pribadi diizinkan melintas di jalur sepeda Ibu Kota.
Penggunaan skuter listrik di jalan raya kini akan kena sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu.
Polisi menegur pengguna skuter listrik di Jalan Diponegoro Jakpus.
Petugas mengatakan skuter listrik nantinya hanya bisa dioperasikan di lokasi-lokasi tertentu yang telah mendapat izin.
Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta sudah menetapkan beberapa kriteria dan standar penggunaan skuter listrik
Skuter listrik kini tengah hits di masyarakat, khususnya anak muda.