Kumpulan Berita
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju pasrah divonis 11 tahun penjara
Azis Syamsuddin mengaku khilaf dan minta maaf telah memberikanRp210 juta ke eks penyidik KPK.
Awalnya, Stepanus Robin meminjam Rp10 juta ke Azis Syamsuddin.
Pengacara Maskur Husain divonis 9 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan perkara di KPK.
Stepanus Robin akan menjalani sidang vonis bersama dengan terdakwa lain, yakni Maskur Husain.
Terdakwa (Stepanus Robin) hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini saksi M Syahrial. Sedangkan M. Syahrial juga mendengar dari Yusmada.
Selain itu, Jaksa pada KPK juga menuntut Robin membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Stepanus Robin Pattuju, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jalani sidang tuntuntan jaksa KPK.