Kumpulan Berita
Mulai hari ini PT KAI Commuter melakukan pengecekan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk para penumpang.
PT KAI memberlakukan aturan soal Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat mulai Senin pagi.
Mekanisme pemeriksaan STRP di Stasiun Tangerang sendiri mewajibkan setiap calon penumpang membawa STRP dalam bentuk fisik.
Banyak calon penumpang yang tidak bisa naik KRL karena tidak bisa menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) .
Pengguna KRL hari ini wajib menyiapkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas Transjakarta.
Jam operasional KRL dan Bus Rapid Transit (BRT) dinilai harus dikurangi operasionalnya
Pengemudi ojek online direncanakan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP)