Kumpulan Berita
Keduanya di eksekusi ke rutan dan lapas berbeda setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Jaksa meyakini Agus terbukti bersalah karena telah menyuap oknum pejabat Ditjen Pajak.
Konsultan pajak didakwa menyuap mantan Dirjen Perpajakan Angin Prayitno senilai Rp39 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Konsultan Pajak dari Foresight Consulting, Aulia Imran Maghribi
Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama (PT JB), Agus Susetyo (AS) diduga telah menyuap oknum Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Veronika dan Agus dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Suap itu berkaitan dengan penghitungan nilai pajak PT Gunung Madu Plantations (PT GMP).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan 15 saksi dalam sidang lanjutan.