Kumpulan Berita
Dalam pemeriksaannya itu, Rizal mengaku menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik KPK.
Jaksa KPK mendakwa Anggiat P Nahot menerima gratifikasi selama jadi Kasatker SPAM Kementerian PUPR.
Kasatker SPAM Kementerian PUPR, Anggiat P Nahot didakwa menerima suap miliaran rupiah dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor.
Kedua ruko yang disita itu diduga dibeli menggunakan uang suap terkait proyek sistem penyediaan air minum.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara (Minerba) Kementeriaan ESDM, Sri Raharjo dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
Direktur Hutama Karya, Ir Koentjoro dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eks Kasatker SPAM Sulteng, Pantja W Tolla mengakui menerima uang Rp1,05 miliar dari PT WKE.
Pasutri yaitu Budi Suharto dan Lily Sundarsih Wahyudi didakwa secara bersama-sama menyuap empat pejabat Kementerian PUPR.