Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan dua orang pelaku suap Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati,
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhi vonis 8 tahun penjara pada Hakim Agung non-aktif, Sudrajad Dimyati.
Sudrajad Dimyati dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Kongkalikong jahat Hakim Agung Sudrajad Dimyati bakal dibongkar di persidangan.