Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan dua orang pelaku suap Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati,
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhi vonis 8 tahun penjara pada Hakim Agung non-aktif, Sudrajad Dimyati.
Sudrajad Dimyati dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Kongkalikong jahat Hakim Agung Sudrajad Dimyati bakal dibongkar di persidangan.
Adapun, delapan tersangka tersebut yakni, Hakim nonaktif Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1
Heryanto Tanaka merupakan tersangka penyuap Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD).
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan pertama kalinya.
Pemberhentian sementara diumumkan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro.