Kumpulan Berita
Sunjaya bakal diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun dua saksi yang bakal diperiksa tersebut yakni pegawai BPN Kabupaten Cirebon, Ferawati, dan PNS Kecamatan Kapetakan, Carsono.
Tim penyidik KPK sedang menelisik aset-aset milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra hasil tindak pidana korupsi.
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, ajukan peninjauan kembali (PK) kasus jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon yang menjeratnya.
KPK memanggil politikus PDIP, Nico Siahaan, terkait kasus TPPU mantan bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Sunjaya diduga mencuci uang hasil dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019.
Sunjaya diduga menyamarkan atau mencuci uangnya sebesar Rp51 miliar hasil suap dan gratifikasi.
KPK menetapkan SUN Bupati Cirebon periode 2014 – 2019 sebagai tersangka