Kumpulan Berita
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya bakal menghukum penyidik yang melanggar pedoman penanganan perkara UU ITE.
Direktur Eksekutif LIMA, Ray Rangkuti menyatakan, pihaknya menyambut baik keluarnya Surat Edaran (SE) Kapolri
Dengan adanya SE tersebut, kepolisian diminta konsisten menjalaninya.
Satu dari 11 poin dalam SE itu menyebut polisi akan mengedepankan restorative justice untuk menyelesaikan suatu perkara UU ITE.