Kumpulan Berita
Penggunaan surat PCR palsu ini, awalnya ditemukan oleh petugas KKP Bandara Raden Sadjad Ranai.
Ia menduga penumpang tersebut melakukan pemalsuan surat validasi KKP Kendari sejak terbang dari Bandara Haluoleo.
Seorang ASN Pemprov Sulut ditangkap karena menjual hasil tes PCR palsu.
Dia ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur bersama empat tersangka lainnya.
Ketiga tersangka yang bertindak sebagai pembuat surat swab PCR palsu berbagi peran dalam menjalankan aksinya.
Seorang penumpan pesawat rute Aceh-Jakarta ditangkap karena menggunakan surat keterangan PCR palsu.
Masyarakat yang menggunakan surat tes swab palsu diancam hukuman 6 tahun penjara.
Stempel tersebut rupanya dimiliki oleh tersangka Y yang penrah menjadi relawan validasi KKP.