Kumpulan Berita
PPATK melaporkan modus yang digunakan untuk mengaburkan aliran dana tindak pidana pencucian uang.
Heru Pambudi menegaskan telah menindaklanjuti dokumen dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa soal transaksi Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa Rp500 triliun uang nasabah di 12 koperasi disinyalir telah digunakan untuk pencucian uang.
PPTK melaporkan sejumlah data termasuk temuan aliran dana koperasi bermasalah kepada Kemenkop UKM.
PPATK mengungkap nilai transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun sepanjang 2022.