Kumpulan Berita
Kementerian Ketenagakerjan telah merilis Surat Edaran (SE) THR Lebaran 2023.
Sanksi tegas dan publikasikan nama perusahaan yang tidak membayar THR
Para pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR, dapat melaporkan ke Posko THR.
THR bagi PPNPN tersebut disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau daerah pekerja
Buruh yang beragama Islam untuk melaksanakan sholat pada waktunya, terlebih Sholat Jumat, perlu diperhatikan pengusaha.
Pemerintah telah memutuskan pembayaran THR untuk pekerja swasta H-7 Lebaran 2021.
Ida Fauziyah menyatakan, pembayaran THR tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Aturan THR ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR