Kumpulan Berita
Sebanyak 63 perusahaan di DKI Jakarta masih belum menyelesaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan sejumlah fakta soal THR Lebaran 2023.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan kepada pengusaha swasta untuk membayarkan THR pekerja paling lambat H-7 Lebaran.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mentatur setiap masa pekerja atau pun buruh yang akan berhak mendapatkan THR keagamaan.
Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR.
Cara menghitung THR karyawan kontrak. Saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menjadi.
Para pengusaha siap membayarkan THR 2023 sesuai ketentuan pemerintah, meskipun tidak semua sektor usaha mampu melakukannya.
Pemerintah mengimbau perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) karyawan 2023 lebih awal.