Kumpulan Berita
Sebanyak 63 perusahaan di DKI Jakarta masih belum menyelesaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan sejumlah fakta soal THR Lebaran 2023.
Pembayaran THR menjadi sebuah kewajiban perusahaan yang ditetapkan.
Pencairan THR 2023 untuk PNS hingga pensiunan terus berjalan hingga saat ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mentatur setiap masa pekerja atau pun buruh yang akan berhak mendapatkan THR keagamaan.
Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR.
Cara hitung Tunjangan Hari Raya (THR) belum setahun. THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada pegawainya baik PNS maupun swasta.
Para pengusaha siap membayarkan THR 2023 sesuai ketentuan pemerintah, meskipun tidak semua sektor usaha mampu melakukannya.