Kumpulan Berita
Seluruh provinsi sudah menetapkan kenaikan UMP 2023. Besaran UMP beragam
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,88% atau menjadi Rp1,98 juta.
Seluruh provinsi di Pulau Jawa sudah memutusakan kenaikan UMP 2023
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 6,9 % di 2023
Sejumlah provinsi di Sumatera telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023
Buruh atau pekerja mendesak Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk melakukan revisi UMP 2023
Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2023 resmi naik sebesar Rp2.989.350.
Beberapa Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 hari ini.