Kumpulan Berita
Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 51
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,88% atau menjadi Rp1,98 juta.
Organisasi buruh Jawa Barat meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 12%.