Kumpulan Berita
H. Zulkieflimansyah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2,3 juta lebih.
Hal itu diketahui karena adanya pengumuman resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ida Fauziyah menyatakan pihaknya mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi maka upah minimum untuk 2023.