Kumpulan Berita
Uang koin jadul yang masuk ke jenis Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 - 1990 dicabut peredarannya
Bank Indonesia (BI) ternyata pernah menerbitkan uang logam pecahan yang bernilai tinggi.
Masyarakat masih mempunyai waktu untuk menukarkan Uang Rupiah Khusus (URK) sampai dengan 29 Agustus 2031.
Bank Indonesia (BI) merilis daftar uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran.