Kumpulan Berita
ACFID menganggap Veronica telah mengorbankan dirinya sendiri untuk terus melaporkan pelanggaran hak asasi di Papua.
Dia juga mengaku sangat menanti pertemuan antara Pemerintah Indonesia dengan kelompok pro-referendum Papua.
Veronica yang saat ini diketahui berada Sydney.
Video-video yang diunggah Koman dengan cepat mendapat tanggapan warganet.
Edi mengatakan, langkah Polri dalam melakukan proses hukum terhadap Veronica Koman harus didukung.
Lima pakar Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (HAM PBB) meminta pemerintah Indonesia untuk melindungi hak-hak Veronica Koman.
Kami kemarin telah melaksanakan gelar di Bareskrim dengan Hubinter dan Kabareskrim, dan telah menerbitkan DPO bagi tersangka Veronica Koman.
Polri telah menerbitkan Red Notice untuk tersangka kasus penyebaran hoaks dan konten provokasi, Veronica Koman.