Kumpulan Berita
Berikut sejumlah fakta respons orangtua Brigadir J usai vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Majelis hakim menyatakan dalam vonisnya bahwa terpidana Putri Candrawathi sakit hati terhadap Brigadir J
Rosti Simanjuntak berharap tidak ada lagi korban seperti anaknya yang dibunuh secara keji dan biadab.
Pernyataan hakim itu lantas dianggap sebagai asumi belaka oleh pengacara terpidana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis kecewa dengan keputusan vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Hakim mengatakan dalih yang disampaikan Putri Candrawathi menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J tidak masuk akal.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.
Rosti menyebut, Putri Candrawathi mendukung pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh suaminya Ferdy Sambo.