Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi terkait kasus Wanaartha Life.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bercerita soal kasus sektor jasa keuangan yang membuat rakyat menjadi korban.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan kasus dari empat perusahaan asuransi bermasalah.
13 perusahaan asuransi dipantau ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan Tim Likuidasi (TL) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
OJK menindaklanjuti pembubaran PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL) pasca-pencabutan izin usaha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meninjau produk saving plan di perusahaan asuransi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).