Kumpulan Berita
Kedua tersangka baru tersebut yakni, Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
RUPST PT Wijaya Karya Beton Tbk (WIKA Beton) memutuskan untuk membagikan dividen sebesar Rp32,68 miliar.