Kumpulan Berita
Said divonis penjara dua tahun dan denda sebesar SAR50.000.
Saat itu, Said bersama rombongan keluarganya hendak mengunjungi Kakbah untuk mencium hajar Aswad.
Dia berharap, KJRI Jeddah dapat mencari celah untuk memberikan bantuan hukum, terutama meringankan beban pelaku.