Kumpulan Berita
MUI meminta agar kasus M Kece dan Ustadz Yahya Waloni dijadikan pembelajaran berharga.
Kece sempat menyerukan salam damai dan tak menunjukan raut penyesalan setelah ditangkap.
Kemudian, polisi juga melihat bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kace menunjukkan perilakunya yang normal.
M Kece ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim.
Polri mengindikasikan Muhammad Kece mencoba untuk melarikan diri dari kejaran aparat saat munculnya kasus dugaan penodaan agama.
Abu Janda mengomentari penangkapan M Kece atas kasus dugaan penistaan agama.
Dia langsung dibawa ke dalam untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.