Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

72% Tanah Pertanian RI Sedang 'Sakit', Ketahanan Pangan Bagaimana?

Diana Purnamasari, Jurnalis · Rabu 22 Juni 2022 19:00 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 22 620 2616345 72-tanah-pertanian-ri-sedang-sakit-ketahanan-pangan-bagaimana-V3BRQpLrzb.jpg Tanah Pertanian RI Sedang Sakit. (Foto: Okezone.com)
A A A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti soal ketahanan pangan Indonesia. Dengan anggaran sekira Rp92,3 triliun, Jokowi mempertanyakan hasil ketahanan pangan tersebut.

Ketahanan pangan ini pun sangat terikat dengan keberadaan tanah di Indonesia. Pasalnya ada ancaman kepunahan tanah bila tidak disikapi dengan tepat.

Penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB) mengungkapkan bahwa 72% dari tanah pertanian di Indonesia sat ini sedang “sakit” karena kekurangan bahan organik akibat penggunaan pupuk kimia yang masih tinggi.

Melihat data tersebut, Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Nuraini Darsa menilai urgensi dan bahaya dari degradasi tanah dan kepunahan tanah mesti menjadi perhatian utama pemerintah ataupun pemangku kepentingan.

Baca Juga: Jokowi: Anggaran Ketahanan Pangan Gede Banget, Hasilnya Apa?

“Seperti halnya soal emisi karbon, banyak hasil penelitian telah menunjukan degradasi tanah dan resiko kepunahan tanah adalah bom waktu, dikaitkan dengan perubahan iklim yang dampaknya bisa menguncang pasokan pangan dunia,” jelas Melli, Rabu (22/6/2022).

Melli lebih lanjut menjelaskan bahwa tanah adalah elemen yang hidup, dimana tanah terdiri dari jutaan jasad renik yang hidup di setiap jengkalnya.

“Diperkirakan bahwa tanah di bumi hanya mampu bertahan hingga 60 tahun ke depan. Penipisan tanah yang terjadi, akan berpengaruh pada penurunan nutrisi pada makanan yang dikonsumsi. Ini sudah terjadi di banyak negara. Apalagi kita tau saat ini di Eropa sedang terjadi ketegangan antara Ukraina dan Rusia yang sedikit banyak telah mempengaruhi pasokanndan harga gandum hingga ke Indonesia” jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga: Anggaran Ketahanan Pangan Rp92,3 Triliun, Jokowi : Hasilnya Apa Setiap Tahun?

Melli juga mengatakan bahwa untuk menghadapinya, swasembada pangan sangat penting untuk diupayakan. Namun swasembada tidak akan terjadi jika produksi tanaman menjadi tidak maksimal akibat kondisi tanah di negara tersebut tidak subur.

“Percuma saja kita bicara tentang Indonesia menjadi ekonomi terbesar ke-5 di tahun 2045, jika masalah kepunahan tanah tidak kita perhatikan sebagai suatu urgensi,” kata Melli.

Sementara itu, sampai saat ini Indonesia belum termasuk ke dalam daftar negara yang mendukung Gerakan Selamatkan Tanah. Memang jika ditinjau dari instrumen regulasi Indonesia sudah memiliki perangkat hukum terkait kelestarian alam dan lingkungan, apalagi isu Environment, Social and Governance (ESG) sedang menjadi perhatian investor dan pemangku kepentingan.

Follow Berita Okezone di Google News

Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia menganut prinsip pembangunan berwawasan lingkungan. Pemerintah juga sudah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dari dasar konsitusi ini, sejumlah perangkat regulasi terkait konservasi tanah sudah kita miliki, antara lain: UU tentang Konservasi Tanah Dan Air No. 37/2014, UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan No. 41/2009, dan Peraturan Pemerintah No. 12/2012.

Ketiganya mengatur agar Indonesia sebagai negara agraris memastikan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sehingga dapat menjadi sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, termasuk konservasi tanah dan air, serta perlindungan dan pelestarian sumber daya, juga pengelolaan kualitas lahan dan air, hingga pemberian insentif untuk menjaga kesuburan tanah serta larangan melakukan kegiatan yang mengurangi kesuburan tanah.

Namun, dalam pengamatannya Melli mengatakan bahwa terlepas dari peraturan di atas, dalam prakteknya alokasi anggaran maupun pemberian insentif bagi kegiatan pertanian atau petani pada umumnya belum berjalan dengan maksimal.

“Komitmen politik Indonesia menghadapi urgensi kepunahan tanah harus dipertajam melalui 5 pendekatan: Panca Kebijakan Insentif Anti-Kepunahan,” Ujar Melli.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini