<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pro Kontra Larangan Sholat Jum'at di Tengah Wabah Corona </title><description>Pandemik virus corona mengubah kebiasaan umat Islam beribadah, contohnya terpaksa meniadakan sholat Jum'at.</description><link>https://www.okezone.com/read/2020/03/19/620/2185963/pro-kontra-larangan-sholat-jum-at-di-tengah-wabah-corona</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2020/03/19/620/2185963/pro-kontra-larangan-sholat-jum-at-di-tengah-wabah-corona"/><item><title>Pro Kontra Larangan Sholat Jum'at di Tengah Wabah Corona </title><link>https://www.okezone.com/read/2020/03/19/620/2185963/pro-kontra-larangan-sholat-jum-at-di-tengah-wabah-corona</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2020/03/19/620/2185963/pro-kontra-larangan-sholat-jum-at-di-tengah-wabah-corona</guid><pubDate>Kamis 19 Maret 2020 16:37 WIB</pubDate><dc:creator>Abu Sahma Pane</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/19/620/2185963/pro-kontra-larangan-sholat-jum-at-di-tengah-wabah-corona-K1ldYSVTl3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Foto: Shutterstock</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2020/03/19/620/2185963/pro-kontra-larangan-sholat-jum-at-di-tengah-wabah-corona-1dwIVOJ92v.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/19/620/2185963/pro-kontra-larangan-sholat-jum-at-di-tengah-wabah-corona-K1ldYSVTl3.jpg</image><title>Ilustrasi. Foto: Shutterstock</title></images><description>VIRUS corona (COVID-19) yang menyebar ke lebih dari 152 negara dan mematikan lebih dari lima ribu jiwa benar-benar menjadi masalah besar, sampai-sampai pandemik ini mengubah kebiasaan umat Islam beribadah. Bayangkan saja, ibadah sholat Jum&amp;rsquo;at yang setiap pekan wajib dilaksanakan secara berjamaah minimal oleh 40 orang di masjid berpotensi besar ditiadakan, untuk mencegah penyebaran virus corona.&amp;nbsp;
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa nomor 14 tahun 2020 meminta umat muslim di daerah dengan potensi penularan tinggi virus corona, untuk meniadakan sholat Jum&amp;rsquo;at dan menggantinya dengan sholat zuhur. Argumentasinya, virus tersebut berpotensi menular dari satu manusia ke manusia lain dalam kondisi berkerumun. Sedangkan Sholat Jum&amp;rsquo;at dilakukan berjamaah atau beramai-ramai dalam suatu tempat sehingga rentan terjadi penularan.
&amp;ldquo;Karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 (virus corona) untuk dijadikan pedoman,&amp;rdquo; demikian salat satu pertimbangan MUI dalam fatwanya.
Berdasarkan hal tersebut MUI menyatakan, &amp;ldquo;Dalam kondisi penyebaran virus corona tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan sholat Jum&amp;rsquo;at di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran virus corona, seperti jamaah sholat lima waktu/rawatib, sholat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.&amp;rdquo;
Baca Juga: Pandemi Corona, MUI Keluarkan Fatwa Sholat Jumat Boleh Diganti Sholat Zuhur
Jika sholat berjamaah dilarang di masjid yang berada di wilayah pandemik Corona, maka secara otomatis masjid-masjid tertutup. Bahkan lebih ekstrim lagi, sebagai upaya pencegahan penularan virus tersebut, sejumlah negara mengeluarkan kebijakan resmi berupa penutupan masjid-masjid.
Sebagai contoh, Pemerintah Malaysia menutup seluruh masjid-masjid pada Minggu 15 Maret 2020. Keputusan itu diambil setelah komite fatwa Negeri Jiran tersebut bermusyarah.
&quot;Berdasarkan keputusan ini diharapkan seluruh pengurus masjid memiliki kesempatan untuk melakukan pembersihan menyeluruh serta penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran virus,&quot; ujar Mufti Negri Sembilan Mohd Yusof Ahmad sebagaimana dilansir dari laman The Star Kamis (19/3/2020).
Baca Juga: Malaysia Menghentikan Sementara Aktivitas di Masjid Akibat Corona
Keputusan Malaysia tersebut diikuti oleh sejumlah negara lain, di antaranya Palestina menutup Masjid Al Aqsa pada Senin 16 Maret 2020, Arab Saudi menutup semua masjid kecuali Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada Selasa 17 Maret 2020, dan Malaysia melakukannya pada 17 Maret.
Baca Juga:&amp;nbsp;Arab Saudi Larang Sholat Jumat dan Modifikasi Adzan
Dilansir dari laman Dawn, Arab Saudi tak hanya menutup masjid, tetapi juga mengubah kalimat azan ketika dikumandangkan. Biasanya azan menyerukan agar Muslim sholat di masjid, namun diubah dengan mengarahkan agar masyarakat melaksanakan sholat di rumah.

</description><content:encoded>VIRUS corona (COVID-19) yang menyebar ke lebih dari 152 negara dan mematikan lebih dari lima ribu jiwa benar-benar menjadi masalah besar, sampai-sampai pandemik ini mengubah kebiasaan umat Islam beribadah. Bayangkan saja, ibadah sholat Jum&amp;rsquo;at yang setiap pekan wajib dilaksanakan secara berjamaah minimal oleh 40 orang di masjid berpotensi besar ditiadakan, untuk mencegah penyebaran virus corona.&amp;nbsp;
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa nomor 14 tahun 2020 meminta umat muslim di daerah dengan potensi penularan tinggi virus corona, untuk meniadakan sholat Jum&amp;rsquo;at dan menggantinya dengan sholat zuhur. Argumentasinya, virus tersebut berpotensi menular dari satu manusia ke manusia lain dalam kondisi berkerumun. Sedangkan Sholat Jum&amp;rsquo;at dilakukan berjamaah atau beramai-ramai dalam suatu tempat sehingga rentan terjadi penularan.
&amp;ldquo;Karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 (virus corona) untuk dijadikan pedoman,&amp;rdquo; demikian salat satu pertimbangan MUI dalam fatwanya.
Berdasarkan hal tersebut MUI menyatakan, &amp;ldquo;Dalam kondisi penyebaran virus corona tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan sholat Jum&amp;rsquo;at di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran virus corona, seperti jamaah sholat lima waktu/rawatib, sholat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.&amp;rdquo;
Baca Juga: Pandemi Corona, MUI Keluarkan Fatwa Sholat Jumat Boleh Diganti Sholat Zuhur
Jika sholat berjamaah dilarang di masjid yang berada di wilayah pandemik Corona, maka secara otomatis masjid-masjid tertutup. Bahkan lebih ekstrim lagi, sebagai upaya pencegahan penularan virus tersebut, sejumlah negara mengeluarkan kebijakan resmi berupa penutupan masjid-masjid.
Sebagai contoh, Pemerintah Malaysia menutup seluruh masjid-masjid pada Minggu 15 Maret 2020. Keputusan itu diambil setelah komite fatwa Negeri Jiran tersebut bermusyarah.
&quot;Berdasarkan keputusan ini diharapkan seluruh pengurus masjid memiliki kesempatan untuk melakukan pembersihan menyeluruh serta penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran virus,&quot; ujar Mufti Negri Sembilan Mohd Yusof Ahmad sebagaimana dilansir dari laman The Star Kamis (19/3/2020).
Baca Juga: Malaysia Menghentikan Sementara Aktivitas di Masjid Akibat Corona
Keputusan Malaysia tersebut diikuti oleh sejumlah negara lain, di antaranya Palestina menutup Masjid Al Aqsa pada Senin 16 Maret 2020, Arab Saudi menutup semua masjid kecuali Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada Selasa 17 Maret 2020, dan Malaysia melakukannya pada 17 Maret.
Baca Juga:&amp;nbsp;Arab Saudi Larang Sholat Jumat dan Modifikasi Adzan
Dilansir dari laman Dawn, Arab Saudi tak hanya menutup masjid, tetapi juga mengubah kalimat azan ketika dikumandangkan. Biasanya azan menyerukan agar Muslim sholat di masjid, namun diubah dengan mengarahkan agar masyarakat melaksanakan sholat di rumah.

</content:encoded></item></channel></rss>
