<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkes Susun Prosedur Baru Pelayanan Kesehatan Covid-19</title><description>Presiden Jokowi meminta Menkes segera melakukan norma standar dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan.</description><link>https://www.okezone.com/read/2020/03/24/620/2188191/menkes-susun-prosedur-baru-pelayanan-kesehatan-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2020/03/24/620/2188191/menkes-susun-prosedur-baru-pelayanan-kesehatan-covid-19"/><item><title>Menkes Susun Prosedur Baru Pelayanan Kesehatan Covid-19</title><link>https://www.okezone.com/read/2020/03/24/620/2188191/menkes-susun-prosedur-baru-pelayanan-kesehatan-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2020/03/24/620/2188191/menkes-susun-prosedur-baru-pelayanan-kesehatan-covid-19</guid><pubDate>Selasa 24 Maret 2020 13:34 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/24/620/2188191/presiden-jokowi-minta-menkes-susun-prosedur-baru-pelayanan-kesehatan-covid-19-2ro4yhqui1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Foto: Setneg</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2020/03/24/620/2188191/presiden-jokowi-minta-menkes-susun-prosedur-baru-pelayanan-kesehatan-covid-19-tV2zHZsRZg.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/24/620/2188191/presiden-jokowi-minta-menkes-susun-prosedur-baru-pelayanan-kesehatan-covid-19-2ro4yhqui1.jpg</image><title>Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Foto: Setneg</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto untuk segera melakukan norma standar dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan pasien Covid-19.
Kepala Negara ingin adanya penyusunan prosedur baru untuk pasien Covid-19, baik terkait informasi fasilitas kesehatan dan biaya pelayanan. Kemudian pendataan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat pandemi virus corona itu.
&quot;Untuk Menteri Kesehatan, segera lakukan norma standar dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan pasien Covid-19. Baik terkait informasi fasilitas kesehatan dan biaya pelayanan, serta pendataan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat Covid-19,&quot; kata Jokowi dalam rapat terbatas 'Pembiayaan BPJS Kesehatan' melalui video conference di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Baca juga: Kepala Daerah Diminta Alokasikan APBD untuk Pelayanan Pasien Corona
Sebelumnya, Jokowi ingin pembiayaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
&quot;Terkait pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien Covid-19, siapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini dalam APBN maupun APBD,&quot; kata Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ingin para gubernur, bupati, dan wali kota bisa merealokasikan anggaran tersebut untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto untuk segera melakukan norma standar dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan pasien Covid-19.
Kepala Negara ingin adanya penyusunan prosedur baru untuk pasien Covid-19, baik terkait informasi fasilitas kesehatan dan biaya pelayanan. Kemudian pendataan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat pandemi virus corona itu.
&quot;Untuk Menteri Kesehatan, segera lakukan norma standar dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan pasien Covid-19. Baik terkait informasi fasilitas kesehatan dan biaya pelayanan, serta pendataan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat Covid-19,&quot; kata Jokowi dalam rapat terbatas 'Pembiayaan BPJS Kesehatan' melalui video conference di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Baca juga: Kepala Daerah Diminta Alokasikan APBD untuk Pelayanan Pasien Corona
Sebelumnya, Jokowi ingin pembiayaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
&quot;Terkait pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien Covid-19, siapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini dalam APBN maupun APBD,&quot; kata Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ingin para gubernur, bupati, dan wali kota bisa merealokasikan anggaran tersebut untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19.</content:encoded></item></channel></rss>
