<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>NU-Muhammadiyah Sepakat Tarawih dan Sholat Ied di Rumah Saja, Halal Bihalal Ditiadakan</title><description>Baik Muhammadiyah maupun NU kompak mengimbau umat Islam melaksanakan salat tarawih dan salat Idul Fitri di rumah</description><link>https://www.okezone.com/read/2020/04/23/620/2203981/nu-muhammadiyah-sepakat-tarawih-dan-sholat-ied-di-rumah-saja-halal-bihalal-ditiadakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2020/04/23/620/2203981/nu-muhammadiyah-sepakat-tarawih-dan-sholat-ied-di-rumah-saja-halal-bihalal-ditiadakan"/><item><title>NU-Muhammadiyah Sepakat Tarawih dan Sholat Ied di Rumah Saja, Halal Bihalal Ditiadakan</title><link>https://www.okezone.com/read/2020/04/23/620/2203981/nu-muhammadiyah-sepakat-tarawih-dan-sholat-ied-di-rumah-saja-halal-bihalal-ditiadakan</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2020/04/23/620/2203981/nu-muhammadiyah-sepakat-tarawih-dan-sholat-ied-di-rumah-saja-halal-bihalal-ditiadakan</guid><pubDate>Kamis 23 April 2020 21:41 WIB</pubDate><dc:creator>Novie Fauziah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/23/620/2203981/nu-muhammadiyah-sepakat-tarawih-dan-sholat-ied-di-rumah-saja-halal-bihalal-ditiadakan-VRPWaiKcDt.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2020/04/23/620/2203981/nu-muhammadiyah-sepakat-tarawih-dan-sholat-ied-di-rumah-saja-halal-bihalal-ditiadakan-2s2ZcF0wQ2.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/23/620/2203981/nu-muhammadiyah-sepakat-tarawih-dan-sholat-ied-di-rumah-saja-halal-bihalal-ditiadakan-VRPWaiKcDt.jpg</image><title></title></images><description>Pemerintah bersama ormas-ormas islam kompak memutuskan awal Ramadhan 1441 Hijriah jatuh pada Jumat 24 April 2020.
Tak hanya soal awal puasa, ormas-ormas besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga kompak mendukung pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan cara mengeluarkan panduan terhadap umat Islam tentang penyelenggaraan selama Ramadhan dan Idul Fitri.
Baik Pimpinan Pusat Muhammadiyah maupun Pengurus Besar NU (PBNU) kompak mengimbau umat Islam melaksanakan salat tarawih dan salat Idul Fitri di rumah masing-masing selama masa pandemi virus corona (COVID-19). Acara silaturahim saat Idul Fitri juga diinstruksikan dilakukan dengan memperhatikan physical distancing bahkan kalau bisa ditiadakan beserta rangkaiannya, yaitu mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya.
Muhammadiyah menerbitkan surat edaran bernomor 02/EDR/I.0/E/2020 yang ditandatangai pada 21 Maret 2020 oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mohammad Mas'udi.
Sementara PBNU mengeluarkan Surat Edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 ditandatangai pada 3 April 2020 oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H A Helmy Faishal Zaini.
(Baca Juga : Artis Mualaf! Hati Tenang Setelah Bersyahadat)
Dalam surat edarannya, Muhammadiyah mencermati banyak hal terkait wabah corona, di antaranya: Pada poin 7 disebutkan dalam kondisi tersebarnya Covid-19 seperti sekarang yang mengharuskan perenggangan sosial, salat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak perlu dilaksanakan di masjid, musala, dan sejenisnya yang melibatkan konsentrasi banyak orang, agar terhindar dari mudarat penularan Covid-19.
Kemudian pada poin nomor 10. Salat Jumat dapat diganti dengan salat Zuhur (empat rakaat) di rumah masing-masing. Hal ini didasarkan kepada keadaan masyaqqah. Selanjutnya pada poin ke 12. Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka:  a. Salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain (ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya).
(Baca Juga : Hukum Niat Puasa Ramadhan Dibaca Satu Kali Saja dalam Sebulan)
Pada poin 13 huruf  d juga disebutkan salat Idulfitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya covid-19 belum mereda, salat Idulfitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.
&quot;Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, salat Idul Fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu.&quot;
Poin-poin serupa juga termaktub dalam Surat Edaran PBNU bernomor 3953/C.I.034.04.3030 ditandatangai pada 3 April 2020 oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H A Helmy Faishal Zaini. Berikut beberapa poin isi surat edaran PBNU tersebut:
(Baca Juga : Mengejutkan, Raja Salman Mengizinkan Sholat Tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi)
Sebagai upaya lanjut, khususnya menyambut dan melaksanakan peribadatan di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, PBNU menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kepada seluruh pengurus wilayah, pengurus cabang, pengurus majelis wakil cabang, pengurus ranting dan pengurus anak ranting, serta lembaga dan Badan Otonom di bawah naungan Nahdlatul melaksanakan peribadatan wajib dan meningkatkan amaliyah, berupaya taqorrub kepada Allah SWT dengan memperbanyak amalan Sunnah, seperti shodaqoh, membaca Al-Quran, mujahad, menjalankan do'a untuk para leluhur, serta berbagai amaliyah dan ibadah lainnya, termasuk menjalankan shalat tarawih selama bulan Ramadhan dan shalat Idul Fitri selama Pandemi Covid-19 di rumah masing-masing atau sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah daerah masing-masing.</description><content:encoded>Pemerintah bersama ormas-ormas islam kompak memutuskan awal Ramadhan 1441 Hijriah jatuh pada Jumat 24 April 2020.
Tak hanya soal awal puasa, ormas-ormas besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga kompak mendukung pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan cara mengeluarkan panduan terhadap umat Islam tentang penyelenggaraan selama Ramadhan dan Idul Fitri.
Baik Pimpinan Pusat Muhammadiyah maupun Pengurus Besar NU (PBNU) kompak mengimbau umat Islam melaksanakan salat tarawih dan salat Idul Fitri di rumah masing-masing selama masa pandemi virus corona (COVID-19). Acara silaturahim saat Idul Fitri juga diinstruksikan dilakukan dengan memperhatikan physical distancing bahkan kalau bisa ditiadakan beserta rangkaiannya, yaitu mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya.
Muhammadiyah menerbitkan surat edaran bernomor 02/EDR/I.0/E/2020 yang ditandatangai pada 21 Maret 2020 oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mohammad Mas'udi.
Sementara PBNU mengeluarkan Surat Edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 ditandatangai pada 3 April 2020 oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H A Helmy Faishal Zaini.
(Baca Juga : Artis Mualaf! Hati Tenang Setelah Bersyahadat)
Dalam surat edarannya, Muhammadiyah mencermati banyak hal terkait wabah corona, di antaranya: Pada poin 7 disebutkan dalam kondisi tersebarnya Covid-19 seperti sekarang yang mengharuskan perenggangan sosial, salat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak perlu dilaksanakan di masjid, musala, dan sejenisnya yang melibatkan konsentrasi banyak orang, agar terhindar dari mudarat penularan Covid-19.
Kemudian pada poin nomor 10. Salat Jumat dapat diganti dengan salat Zuhur (empat rakaat) di rumah masing-masing. Hal ini didasarkan kepada keadaan masyaqqah. Selanjutnya pada poin ke 12. Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka:  a. Salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain (ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya).
(Baca Juga : Hukum Niat Puasa Ramadhan Dibaca Satu Kali Saja dalam Sebulan)
Pada poin 13 huruf  d juga disebutkan salat Idulfitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya covid-19 belum mereda, salat Idulfitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.
&quot;Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, salat Idul Fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu.&quot;
Poin-poin serupa juga termaktub dalam Surat Edaran PBNU bernomor 3953/C.I.034.04.3030 ditandatangai pada 3 April 2020 oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H A Helmy Faishal Zaini. Berikut beberapa poin isi surat edaran PBNU tersebut:
(Baca Juga : Mengejutkan, Raja Salman Mengizinkan Sholat Tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi)
Sebagai upaya lanjut, khususnya menyambut dan melaksanakan peribadatan di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, PBNU menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kepada seluruh pengurus wilayah, pengurus cabang, pengurus majelis wakil cabang, pengurus ranting dan pengurus anak ranting, serta lembaga dan Badan Otonom di bawah naungan Nahdlatul melaksanakan peribadatan wajib dan meningkatkan amaliyah, berupaya taqorrub kepada Allah SWT dengan memperbanyak amalan Sunnah, seperti shodaqoh, membaca Al-Quran, mujahad, menjalankan do'a untuk para leluhur, serta berbagai amaliyah dan ibadah lainnya, termasuk menjalankan shalat tarawih selama bulan Ramadhan dan shalat Idul Fitri selama Pandemi Covid-19 di rumah masing-masing atau sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah daerah masing-masing.</content:encoded></item></channel></rss>
