<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta di Balik Penyelamatan UMKM dari Virus Corona</title><description>Pemerintah mulai bergerak cepat untuk memulihkan ekonomi dari pandemi virus corona.</description><link>https://www.okezone.com/read/2020/05/18/620/2215660/fakta-di-balik-penyelamatan-umkm-dari-virus-corona</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2020/05/18/620/2215660/fakta-di-balik-penyelamatan-umkm-dari-virus-corona"/><item><title>Fakta di Balik Penyelamatan UMKM dari Virus Corona</title><link>https://www.okezone.com/read/2020/05/18/620/2215660/fakta-di-balik-penyelamatan-umkm-dari-virus-corona</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2020/05/18/620/2215660/fakta-di-balik-penyelamatan-umkm-dari-virus-corona</guid><pubDate>Senin 18 Mei 2020 08:02 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/18/620/2215660/fakta-di-balik-penyelamatan-umkm-dari-virus-corona-CHLpJMBzKt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Covid-19 (Foto: Ilustrasi Okezone)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2020/05/18/620/2215660/fakta-di-balik-penyelamatan-umkm-dari-virus-corona-gbsvngh99L.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/18/620/2215660/fakta-di-balik-penyelamatan-umkm-dari-virus-corona-CHLpJMBzKt.jpg</image><title>Covid-19 (Foto: Ilustrasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mulai bergerak cepat untuk memulihkan ekonomi dari pandemi virus corona. Berbagai stimulus telah disiapkan, salah satunya untuk UMKM.

UMKM sendiri sudah mendapatkan relaksasi dampak pandemi Covid-19. Sebut saja restrukturisasi kredit hingga bunga KUR.
Baca Juga: Sederet Cara Pelaku UMKM Bisa Naik Kelas di Tengah Pandemi Covid-19
Berikut fakta- fakta soal stimulus UMKM seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (18/5/2020)

1. Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp34,1 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran Rp34,15 triliun untuk subsidi bunga kredit yang akan diberikan pada 60,66 juta rekening Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM)&amp;nbsp;yang terdampak virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Bertahan dari Covid-19, Pelaku IKM Dapat Kemudahan Jualan via Online
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu, subsidi itu merupakan salah satu langkah pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

&quot;Bagi UMKM, ada subsidi bunga kredit senilai Rp34,15 triliun. Kami (Pemerintah), fokus pada UMKM karena jumlahnya banyak, dari sisi nasabah dan tenaga kerja yang diserap,&quot; ujar dia.

Dia menjelaskan, dari anggaran tersebut, pemerintah menempatkan Rp27,26 triliun untuk subsidi bunga yang kreditnya diajukan melalui perbankan, BPR, dan perusahaan pembiayaan. Debitur UMKM di lembaga keuangan akan memperoleh penundaan angsuran dan subsidi bunga sebesar 6% selama 4 bulan pertama, dan 3% selama 3 bulan berikutnya.

&quot;Sedangkan, untuk usaha menegah diberikan sebesar 3% selama 3 bulan pertama, dan 2% selama 3 bulan berikutnya,&quot; ungkap dia.

2. Tameng Lindungi UMKM
 
&amp;nbsp;
Pemerintah terus memberikan dukungan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar bisa bertahan di tengah pandemi virus corona. Berbagai kebijakan dikelarukan oleh pemerintah untuk memastikan UMKM masih bisa menjalankan bisnisnya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu keringanan yang diberikan kepada pelaku UMKM adalah berupa keringanan pajak. Pemerintah akan membayarkan pajak 0,5% para pelaku UMKM dan ekonomi kreatif yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar.

&quot;Pemerintah mempunyai beberapa program antara lain memberikan kemudahan UMKM termasuk usaha kecil kreatif dalam bentuk adalah pemerintah menanggung pembayaran pajak biasannya UMKM di bawah Rp4,8 miliar omzetnya itu dikenakan pajak 0,5% itu pemerintah yang bayar,&quot; ujarnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mulai bergerak cepat untuk memulihkan ekonomi dari pandemi virus corona. Berbagai stimulus telah disiapkan, salah satunya untuk UMKM.

UMKM sendiri sudah mendapatkan relaksasi dampak pandemi Covid-19. Sebut saja restrukturisasi kredit hingga bunga KUR.
Baca Juga: Sederet Cara Pelaku UMKM Bisa Naik Kelas di Tengah Pandemi Covid-19
Berikut fakta- fakta soal stimulus UMKM seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (18/5/2020)

1. Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp34,1 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran Rp34,15 triliun untuk subsidi bunga kredit yang akan diberikan pada 60,66 juta rekening Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM)&amp;nbsp;yang terdampak virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Bertahan dari Covid-19, Pelaku IKM Dapat Kemudahan Jualan via Online
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu, subsidi itu merupakan salah satu langkah pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

&quot;Bagi UMKM, ada subsidi bunga kredit senilai Rp34,15 triliun. Kami (Pemerintah), fokus pada UMKM karena jumlahnya banyak, dari sisi nasabah dan tenaga kerja yang diserap,&quot; ujar dia.

Dia menjelaskan, dari anggaran tersebut, pemerintah menempatkan Rp27,26 triliun untuk subsidi bunga yang kreditnya diajukan melalui perbankan, BPR, dan perusahaan pembiayaan. Debitur UMKM di lembaga keuangan akan memperoleh penundaan angsuran dan subsidi bunga sebesar 6% selama 4 bulan pertama, dan 3% selama 3 bulan berikutnya.

&quot;Sedangkan, untuk usaha menegah diberikan sebesar 3% selama 3 bulan pertama, dan 2% selama 3 bulan berikutnya,&quot; ungkap dia.

2. Tameng Lindungi UMKM
 
&amp;nbsp;
Pemerintah terus memberikan dukungan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar bisa bertahan di tengah pandemi virus corona. Berbagai kebijakan dikelarukan oleh pemerintah untuk memastikan UMKM masih bisa menjalankan bisnisnya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu keringanan yang diberikan kepada pelaku UMKM adalah berupa keringanan pajak. Pemerintah akan membayarkan pajak 0,5% para pelaku UMKM dan ekonomi kreatif yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar.

&quot;Pemerintah mempunyai beberapa program antara lain memberikan kemudahan UMKM termasuk usaha kecil kreatif dalam bentuk adalah pemerintah menanggung pembayaran pajak biasannya UMKM di bawah Rp4,8 miliar omzetnya itu dikenakan pajak 0,5% itu pemerintah yang bayar,&quot; ujarnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
