<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Deretan Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Terapkan New Normal</title><description>Pemerintah memang tengah menggaungkan konsep baru dalam tata berkehidupan masyarakat, dengan konsep new normal.</description><link>https://www.okezone.com/read/2020/06/01/620/2222817/deretan-syarat-yang-harus-dipenuhi-jika-ingin-terapkan-new-normal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2020/06/01/620/2222817/deretan-syarat-yang-harus-dipenuhi-jika-ingin-terapkan-new-normal"/><item><title>Deretan Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Terapkan New Normal</title><link>https://www.okezone.com/read/2020/06/01/620/2222817/deretan-syarat-yang-harus-dipenuhi-jika-ingin-terapkan-new-normal</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2020/06/01/620/2222817/deretan-syarat-yang-harus-dipenuhi-jika-ingin-terapkan-new-normal</guid><pubDate>Senin 01 Juni 2020 15:01 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Bagya Kertiyasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/01/620/2222817/deretan-syarat-yang-harus-dipenuhi-jika-ingin-terapkan-new-normal-0WtFZ7V7Ze.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2020/06/01/620/2222817/deretan-syarat-yang-harus-dipenuhi-jika-ingin-terapkan-new-normal-O43y8aKBma.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/01/620/2222817/deretan-syarat-yang-harus-dipenuhi-jika-ingin-terapkan-new-normal-0WtFZ7V7Ze.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>PEMERINTAH memang tengah menggaungkan konsep baru dalam tata berkehidupan masyarakat, dengan konsep new normal. Panduan untuk mengatur bagaimana masyarakat di saat pandemo Covid-19 yang belum selesai ini, tetap bisa kembali beraktivitas namun tetap aman tidak terinfeksi virus corona.
Tapi, hal ini tidak semudah membuka mulut, faktanya untuk bisa menjalankan apa itu new normal alias kenormalan yang baru, sederet persyaratan harus dipenuhi oleh suatu daerah jika ingin mengaplikasikan konsep new normal pada warganya.
Juru Bicara Penanganan Covid-19, dr. Achmad Yurianto mengemukakan, aspek epidemiologi jadi aspek penting yang harus dipenuhi sebagai persyaratan apakah daerah tersebut bisa menjalankan new normal atau malah harus ditunda.

Persyaratan yang pertama ialah keberhasilan daerah dalam melandaikan kurva peningkatan kasus.
&amp;ldquo;Aspek epidemiologi itu penting, suatu daerah harus berhasil menurunkan setidak-tidaknya lebih dari 50 persen dari puncak kasus yang pernah terjadi di daerah tersebut dalam tiga minggu berturut-turut,&amp;rdquo; terang Yuri, Minggu 31 Mei 2020, alam konferensi pers daring, &amp;ldquo;Update COVID-19&amp;rdquo;, di Graha BNPB, Jakarta.
Baca Juga:&amp;nbsp;Curhat Karyawan Akan Ngantor New Normal, Berburu Disinfektan hingga Helm
Selain itu, indikator selanjutnya ialah jika di daerah tersebut masih ada kasus maka rate atau tingkat positifnya harus berhasil menurun lebih dari lima persen.
&amp;ldquo;Selain itu, harus juga dilihat jika di daerah itu masih ada kasus, paling tidak rate positive nya mestinya menurun lebih dari lima persen dari kasus yang kita periksa. Syarat lainnya, ialah juga menurunnya angka kematian dari kasus yang sudah terkonfirmasi,&amp;rdquo; tambahnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8yOS8xLzEyMTM1NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>PEMERINTAH memang tengah menggaungkan konsep baru dalam tata berkehidupan masyarakat, dengan konsep new normal. Panduan untuk mengatur bagaimana masyarakat di saat pandemo Covid-19 yang belum selesai ini, tetap bisa kembali beraktivitas namun tetap aman tidak terinfeksi virus corona.
Tapi, hal ini tidak semudah membuka mulut, faktanya untuk bisa menjalankan apa itu new normal alias kenormalan yang baru, sederet persyaratan harus dipenuhi oleh suatu daerah jika ingin mengaplikasikan konsep new normal pada warganya.
Juru Bicara Penanganan Covid-19, dr. Achmad Yurianto mengemukakan, aspek epidemiologi jadi aspek penting yang harus dipenuhi sebagai persyaratan apakah daerah tersebut bisa menjalankan new normal atau malah harus ditunda.

Persyaratan yang pertama ialah keberhasilan daerah dalam melandaikan kurva peningkatan kasus.
&amp;ldquo;Aspek epidemiologi itu penting, suatu daerah harus berhasil menurunkan setidak-tidaknya lebih dari 50 persen dari puncak kasus yang pernah terjadi di daerah tersebut dalam tiga minggu berturut-turut,&amp;rdquo; terang Yuri, Minggu 31 Mei 2020, alam konferensi pers daring, &amp;ldquo;Update COVID-19&amp;rdquo;, di Graha BNPB, Jakarta.
Baca Juga:&amp;nbsp;Curhat Karyawan Akan Ngantor New Normal, Berburu Disinfektan hingga Helm
Selain itu, indikator selanjutnya ialah jika di daerah tersebut masih ada kasus maka rate atau tingkat positifnya harus berhasil menurun lebih dari lima persen.
&amp;ldquo;Selain itu, harus juga dilihat jika di daerah itu masih ada kasus, paling tidak rate positive nya mestinya menurun lebih dari lima persen dari kasus yang kita periksa. Syarat lainnya, ialah juga menurunnya angka kematian dari kasus yang sudah terkonfirmasi,&amp;rdquo; tambahnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8yOS8xLzEyMTM1NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
