<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bank Jangkar Bakal Diguyur Rp87,5 Triliun, Ini Kriteria dan Syaratnya</title><description>Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditambah menjadi Rp677,2 triliun</description><link>https://www.okezone.com/read/2020/06/11/620/2228408/bank-jangkar-bakal-diguyur-rp87-5-triliun-ini-kriteria-dan-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2020/06/11/620/2228408/bank-jangkar-bakal-diguyur-rp87-5-triliun-ini-kriteria-dan-syaratnya"/><item><title>Bank Jangkar Bakal Diguyur Rp87,5 Triliun, Ini Kriteria dan Syaratnya</title><link>https://www.okezone.com/read/2020/06/11/620/2228408/bank-jangkar-bakal-diguyur-rp87-5-triliun-ini-kriteria-dan-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2020/06/11/620/2228408/bank-jangkar-bakal-diguyur-rp87-5-triliun-ini-kriteria-dan-syaratnya</guid><pubDate>Kamis 11 Juni 2020 17:16 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/11/620/2228408/bank-jangkar-bakal-diguyur-rp87-5-triliun-ini-kriteria-dan-syaratnya-Z48I7vecJz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bank Jangkar (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2020/06/11/620/2228408/bank-jangkar-bakal-diguyur-rp87-5-triliun-ini-kriteria-dan-syaratnya-qEmsOLae1W.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/11/620/2228408/bank-jangkar-bakal-diguyur-rp87-5-triliun-ini-kriteria-dan-syaratnya-Z48I7vecJz.jpg</image><title>Bank Jangkar (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditambah menjadi Rp677,2 triliun dari sebelumnya Rp641,7 triliun. Salah satu pos anggaran PEN akan dialokasikan ke perbankan.

Menurut data yang dikutip Okezone, Jakarta, Kamis (11/6/2020), penempatan dana pemerintah di perbankan mencapai Rp87,59 triliun. Pemerintah menempatkan dana di perbankan untuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp87,59 triliun tapi angka ini belum dibahas di Kemenko Perekonomian.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ramai soal Bank Jangkar, Ditetapkan Sri Mulyani dan Disetujui OJK&amp;nbsp;
Pemerintah pun membeberkan syarat-syarat soal Bank Peserta atau Bank Jangkar ini, setelah penempatan dana pemerintah Keputusan Bersama Menteri Keuangan (Menkeu) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Ketua DK OJK) nomor 265/KMK.010/2020 dan nomor SKB-1/D.01/2020 tentang Koordinasi Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional telah ditandatangani pada 28 Mei 2020.

Aturan Bank Jangkar tertuang dalam PMK Nomor 64/PMK.05/2020, menetapkan bahwa bank yang dapat menjadi Bank Peserta dan Bank Pelaksana penempatan harus memenuhi beberapa kriteria.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pulihkan Ekonomi dengan Subsidi Bunga hingga Penempatan Dana&amp;nbsp;
Kriteria Bank Peserta antara lain harus mayoritas (minimal 51%) dimiliki oleh warga atau badan hukum Indonesia, dalam keadaan sehat, dan termasuk dalam 15 bank dengan aset terbesar. Bank Peserta ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan OJK.

Bank-bank pelaksana yang akan menerima penempatan dana dari Bank Peserta juga harus memiliki beberapa kriteria, antara lain telah melakukan restrukturisasi kredit, bank dengan kategori sangat sehat dan kepemilikan atas SBN, SDBI, dan SBI yang tidak lebih dari 6% dari DPK.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditambah menjadi Rp677,2 triliun dari sebelumnya Rp641,7 triliun. Salah satu pos anggaran PEN akan dialokasikan ke perbankan.

Menurut data yang dikutip Okezone, Jakarta, Kamis (11/6/2020), penempatan dana pemerintah di perbankan mencapai Rp87,59 triliun. Pemerintah menempatkan dana di perbankan untuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp87,59 triliun tapi angka ini belum dibahas di Kemenko Perekonomian.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ramai soal Bank Jangkar, Ditetapkan Sri Mulyani dan Disetujui OJK&amp;nbsp;
Pemerintah pun membeberkan syarat-syarat soal Bank Peserta atau Bank Jangkar ini, setelah penempatan dana pemerintah Keputusan Bersama Menteri Keuangan (Menkeu) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Ketua DK OJK) nomor 265/KMK.010/2020 dan nomor SKB-1/D.01/2020 tentang Koordinasi Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional telah ditandatangani pada 28 Mei 2020.

Aturan Bank Jangkar tertuang dalam PMK Nomor 64/PMK.05/2020, menetapkan bahwa bank yang dapat menjadi Bank Peserta dan Bank Pelaksana penempatan harus memenuhi beberapa kriteria.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pulihkan Ekonomi dengan Subsidi Bunga hingga Penempatan Dana&amp;nbsp;
Kriteria Bank Peserta antara lain harus mayoritas (minimal 51%) dimiliki oleh warga atau badan hukum Indonesia, dalam keadaan sehat, dan termasuk dalam 15 bank dengan aset terbesar. Bank Peserta ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan OJK.

Bank-bank pelaksana yang akan menerima penempatan dana dari Bank Peserta juga harus memiliki beberapa kriteria, antara lain telah melakukan restrukturisasi kredit, bank dengan kategori sangat sehat dan kepemilikan atas SBN, SDBI, dan SBI yang tidak lebih dari 6% dari DPK.
</content:encoded></item></channel></rss>
